DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II (April-Juni) 2026 tidak mengalami perubahan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 atau periode Januari-Maret bagi pelanggan non-subsidi tetap atau tidak mengalami kenaikan.
DIALEKSIS.COM | AS - Dampak berantai dari tarif pemerintah Trump terhadap barang-barang asing, khususnya teknologi, telah dirasakan sebagian pasar game. Microsoft menaikkan harga konsol Xbox, kontroler, dan aksesori lainnya di AS dan Kanada pada hari Kamis (1/5/2025), dengan alasan "kondisi pasar dan meningkatnya biaya pengembangan."
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk triwulan II (April-Juni) tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan IV atau periode Oktober-Desember Tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap atau tidak mengalami perubahan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III (Juli-September) 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) berimbas pada kenaikan tarif transportasi. Bukan hanya transportasi darat, tapi juga laut.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kenaikan tarif ojek online (ojol) gegara naiknya harga BBM akan berlaku besok, Minggu (11/9/2022).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik untuk kuartal III 2022. Tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi resmi naik mulai 1 Juli 2022.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako), seperti tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir.